PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyikat mafia minyak di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dari operasi yang digelar Rabu (11/5) lalu, aparat menyita bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar sebanyak empat ton dari sebuah gudang jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari penggerebekan, barang bukti yang diamankan berupa biosolar dalam 75 jeriken ukuran 35 liter dan 8 drum ukuran 200 liter. Total BBM yang diamankan sebanyak empat ton. Polisi juga menyita satu unit mesin pompa minyak merk M2000 dan menangkap pelaku berinisial GJ (49).
”Ini merupakan keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencegah tindak pidana di bidang energi dan sumber daya mineral. Kami amankan barang bukti dan pelaku. Untuk lainnya masih dalam penyelidikan mendalam,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Jumat (13/5).
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku membeli biosolar dari sejumlah orang secara silih berganti. Para penjual tersebut merupakan pelangsir dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pulpis. Setelah solar terkumpul, dijual lagi kepada masyarakat dengan harga lebih mahal.
Eko menuturkan, pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mapolda Kalteng dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
”Kasus ini akan terus dikembangkan. Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal BBM dan modus tersangka beraksi. (daq/ign)