SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim beberapa hari belakangan ini sering mendatangi sejumlah toko dan bengkel sepeda motor yang menjual knalpot tidak standar alias brong.
Kedatangan petugas tersebut guna melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong yang selama ini dianggap telah meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kegiatan mereka menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu akibat suara knalpot brong.
”Selain membuat bising, knalpot tidak standar ini juga melanggar Undang-Undang. Artinya, pengguna knalpot brong bisa disanksi pidana dan denda,” ucap Salahhidin, Rabu (9/2).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya hingga sampai saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap pengendara berknalpot brong yang melintas di jalan Kota Sampit.
Apabila ditemukan pengendara seperti itu, maka Polisi pun tidak akan segan menghentikan pengendara tersebut di tempat.
”Ini sudah menjadi tugas kami untuk terwujudnya Kamseltibcar di wilayah hukum Polres Kotim. Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, harap segera diganti dengan knalpot standar,” imbaunya. (sir/fm)