Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Asusila

Talent dari Kalangan Selebgram dan Artis

ilustrasi
ilustrasi

”Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintangg yaitu kurang lebih Rp 500 juta,” terang Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bacaan Lainnya

”Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” tutupnya. (ygi/jpg)



Baca Juga :  BPS: 29 Juta Penduduk Indonesia Adalah Lansia

Pos terkait