Polisi Buru Penadah CPO Hasil Kejahatan Sopir Truk Tangki di Kotim

cpo
PENGGELAPAN CPO : Sukatman (jongkok) sopir truk tangki yang menggelapkan CPO perusahaan ditangkap di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, belum lama tadi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih melakukan pengembangan kasus penggelapan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dengan nominal kerugian mencapai Rp180 juta.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Bacaan Lainnya

”Setelah berhasil mengamankan satu pelaku, kami juga sedang memburu pelaku penadahnya,” kata Yudi kepada Radar Sampit, Senin (5/8/24).

Yudi menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku Sukatman (39) mengaku telah menggelapkan dan menjual CPO milik perusahaan kepada temannya yang kini masih dalam kejaran polisi.

”Bermodalkan informasi pelaku pertama, saya mengerahkan personel untuk memburu dan mencari keberadaan pelaku yang diduga sebagai penadahnya,” ucap Yudi.

Sebelumnya, Sukatman, pelaku penggelapan CPO diamankan Tim Resmob Polres Kotim di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, setelah sempat buron selama 8 bulan.

Baca Juga :  Dua Psikiater dan Satu Psikolog Tangani Terduga Pembunuh Anak di Sampit

Penangkapan itu dilakukan pada 30 Juli 2024. Sukatman melakukan penggelapan CPO pada 18 September 2023.

Kasus ini berawal saat pihak perusahaan, CV Borneo Pratama Makmur memerintahkan Sukatman untuk mengirimkan CPO ke Pelabuhan Bagendang.

Namun, saat di tengah perjalanan, pelaku diduga menggelapkan dan menjual CPO tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

Sementara truk tangka CPO ditinggal di pinggir jalan, sedangkan Suratman melarikan diri ke pulau Jawa. (sir/fm)

 



Pos terkait