Polisi Buru Penerima Video Porno Audrey Davis dari AP

Video Porno Audrey davis
DIUSUT: Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, belum lama tadi. (Dok.Antara)

Radarsampit.com – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus penyebaran video porno putri musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis oleh mantan pacarnya, AP, 27. Kini penyidik sedang memburu warganet yang menerima kiriman video porno dari AP melalui media sosial.

“Saat ini penyidik sedang melakukan tracing dan profilling terhadap pemilik/pengelola akun medsos/platform X dan akun medsos lainnya yang telah menerima distribusi dan atau transmisi konten video bermuatan asusila dan/atau pornografi dari tersangka AP,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/8).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Ade belum mau berbicara mengenai penambahan tersangka baru. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Baca Juga :  Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dijatuhi Vonis 1 Tahun

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8/2024) pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(ba/jpc)



Pos terkait