Polisi Gagalkan Penjualan Puluhan Paket Sabu di Palangka Raya

narkoba
TERSANGKA: Ronny Ramadani alias Ronny (40), yang diamankan di Polresta Palangka Raya bersama sejumlah paket siap jual, berisi narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara akan dikenakan kepada Ronny Ramadani alias Ronny (40). Pria yang sehari-hari sebagai mekanik ini tertangkap tangan oleh aparat kepolisian ketika mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan itu, diamankan barang bukti  berupa 24 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,56 gram.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 2 buah botol plastik, 1 buah kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 unit smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000.Pria ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, Ronny ditangkap di Jalan Dr Murjani, Minggu (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB malam. Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya sendiri. Kemudian bersama barang bukti ia pun  diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

Baca Juga :  Napi Narkoba di Kalteng Ini Bayar Denda Rp 1 Miliar 

“Semua barang bukti diakui milik pelaku dan saat ini tim melakukan pengembangan menelusuri pemasok barang haram tersebut. .Diakuinya mengambil barang haram itu dari luar kota,” ungkap Aji.

Ia menambahkan, tertangkapnya pelaku peredaran narkoba ini juga berkat informasi dari masyarakat,  terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Aji menegaskan, akibat perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (daq/gus)

 

 



Pos terkait