SAMPIT,radarsampit.com – Berbagai upaya terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong (bising), salah satunya meminta pedagang atau bengkel tidak menjual knalpot tersebut kepada masyarakat umum.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, penggunaan knalpot dengan suara bising itu sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Untuk itu, ia memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar menggencarkan sosialisasi dengan menyasar sejumlah pedagang perlengkapan kendaraaan untuk tidak menjual knalpot racing.
”Kami lakukan imbauan agar pedagang tidak menjual knalpot racing,” kata Salahhidin.
Dia menekankan bahwa larangan pengguna knalpot brong ini berkaitan dengan norma-norma sosial. Terlebih, pengguna knalpot brong tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam UU dan dapat dipidana.
”Beberapa hari belakangan ini, pelaku balap liar sering muncul, terutama di jalur terowongan cahaya Jalan Tjilik Riwut. Anggota dikerahkan berpatroli di wilayah tersebut,” terangnya.
”Bila nanti masih ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendaranya akan diberikan tindakan tegas dan diproses petugas Kepolisian,” timpalnya. (sir/fm)