Polisi Menyamar Jadi Tukang Ojek, Kurir Sabu tak Berkutik Dibekuk

tersangka sabu
TANGKAP : Minarto (25) warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim ini ditangkap polisi karena kedapatan bawa sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Apes dialami Minarto, pria berusia 25 tahun warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini terpaksa berurusan dengan aparat gara-gara sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 23, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (25/3) pukul 22.30 WIB malam.

Bacaan Lainnya

Minanto tetangkap setelah menumpang ojek online (ojol) sepeda motor yang ternyata pengendaranya seorang anggota Polisi.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan kristal warna bening diduga sabu.

”Kami melakukannya dengan cara berpura-pura menjadi tukang ojek,” kata Rudia kepada Radar Sampit, Senin (28/3).

Baca Juga :  Ngakunya untuk Menakuti-nakuti, Mertua Bejat Ini Perkosa Menantu Sendiri

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim.

Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemantauan (control delivery).

”Sebelum diamankan, pelaku kami jemput dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, selain sabu, Polisi juga telah menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, telepon genggam hingga satu unit sepeda motor.

”Saat ini pelaku telah kami jerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait