PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba. Hal itu ditegaskan saat pemusnahan sabu hasil penangkapan Juni dan Juli 2023. Barang bukti narkoba itu dari enam kasus dengan enam tersangka. Totalnya 1.186,58 gram sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dan dicampur dengan pembersih toilet. Disaksikan perwakilan kejaksaan, kepolisian, pengadilan, BNNP, hingga BPOM, Selasa (22/8). Untuk perkara Juli, ada dua kasus dengan barang bukti 120,72 gram dan Juli empat tersangka dengan barang bukti sabu 1.065,86 gram.
Adapun enam kasus tersebut di Kota Palangka Raya, sebanyak empat kasus dengan empat tersangka, Barito Utara satu kasus dengan satu tersangka, dan Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus dengan satu tersangka.
”Kami musnahkan 1,1 kilogram sabu lebih. Ini cukup besar dalam tangkapan dua bulan Juni dan Juli. Dari pengungkapan ini, menyelamatkan masyarakat sebanyak 23.732 orang. Asumsinya, satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat bisa dipakai dua orang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo.
Nono melanjutkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai. Pemusnahan barang bukti narkotika dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
”Sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Nono menambahkan, peredaran narkoba yang diungkap merupakan jaringan Pontianak (Kalimantan Barat) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Diedarkan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Ada yang langsung ke daerah pemasaran dan lebih banyak secara estafet dengan jaringan terputus.
Modus operandi yang dilakukan, ujarnya, selama ini selalu berubah-ubah. Di antaranya dengan cara transaksi yang tidak secara langsung atau dengan cara menaruh sabu di pinggir jalan atau di bawah plang nama jalan maupun tiang listrik tertentu.