SAMPIT, Radarsampit.com – Ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tak standar alias bersuara bising memadati halaman Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Mapolres Kotim).
Pantauan Radar Sampit, sebanyak 250 unit kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong terpaksa harus terparkir di halaman Polres Kotim setelah terjaring razia senjak awal Juni 2022 lalu.
Bahkan, jumlah kendaraan yang terjaring juga terus bertambah selama Operasi Patuh Telabang 2022 yang sampai saat ini masih digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim.
”75 unit yang terjaring merupakan kendaraan menggunakan knalpot bersuara bising. Jadi, jika ditotalkan kendaraan yang terparkir di Mapolres Kotim yakni sebanyak 325 kendaraan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Ia menegaskan, bahwa penindakan terhadap kendaraan menggunakan knalpot brong ini akan terus dilakukan tanpa memiliki adanya batas waktu. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Kamseltibcar di Kabupaten Kotim, khususnya di Sampit, tetap aman dan kondusif.
Di sela-sela kegiatannya, Sarpani mengecek langsung kendaraan knalpot brong yang terjaring serta terparkir tepat di depan kantornya itu. Bahkan, ia juga menjumpai para pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya yakni memasang knalpot brong.
”Karena saat ini gudang barang bukti di Satlantas Polres Kotim penuh, maka seluruh kendaraan yang terjaring saya minta untuk dibawa ke Mapolres Kotim. Dan untuk pengendara yang sudah menjalani sidang, diminta untuk menunjukkan SIM,” tandasnya. (sir/fm)