Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus saat Tiga Bakal Paslon Pilkada Lamandau Urus SKCK

ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lamandau mempersiapkan diri untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Pendaftaran akan mulai dibuka pada 27 -29 Agustus.

Selain berburu rekomendasi dan formulir B Pencalonan Parpol KWK dari partai politik, mereka juga harus mengurus persyaratan kelengkapan berkas lainnya. Salah satunya Surta Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan berkas permohonan SKCK dari para bakal calon. Dari tiga pasang yang mengajukan permohonan, dua pasang diantaranya sudah keluar.

”Kami membuka layanan penerbitan SKCK untuk kepentingan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Sejauh ini, setahu saya sudah enam orang atau tiga pasang yang mengajukan permohonan,” kata Bronto.

Dia menuturkan, untuk pasangan Rizky-Hamid dan Hendra- Budiman sudah terbit SKCK-nya. Adapun Lilis Suriani dan Triono juga telah mengusulkan, namun belum terbit karena masih ada kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Kapuas Masuk Bui

”Tidak ada perlakuan khusus, sama  seperti masyarakat umum lainnya. Selama persyaratan lengkap langsung diproses secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, rencananya pasangan Hendra-Budiman akan mendaftar ke KPU di hari pertama pembukaan pendaftaran, yakni Selasa (27/8/2024). Partai pengusung calon petahana ini dari Golkar, didukung PKS dan PKB.

Sedangkan pasangan Rizky- Hamid akan mendaftarkan diri di hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Dengan partai pengusung Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, PPP, dan Demokrat.

Adapun Lilis Suriani belum mengungkap kapan dia akan mendaftar. ”Sabar dulu,” katanya saat ditanya soal pendaftaran. (mex/ign)



Pos terkait