Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli, Jebak Pemain Sabu dan Ekstasi

opeen
PENANGKAPAN: Personel Satres Narkoba Polres Kotim saat berhasil menciduk pengedar pil ekstasi di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit, baru-baru ini. (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Segala cara dilakukan aparat Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Polisi berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi dengan menyamar sebagai pembeli.

Berdasarkan informasinya, pengedar pil ekstasi berinisial AS alias Bidak (35) itu ditangkap di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru tadi.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan satu pengedar narkoba itu. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikantongi Polisi.

”Benar. Saya ada perintahkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Karena, pelaku satu ini terbilang cukup licin sekali,” ungkapnya.

Di lokasi lanjutnya, anggotanya yang menyamar sebagai pembeli itu pun langsung menyergap pelaku. Hasilnya, 1 paket sabu dan 15 butir ekstasi berhasil disita. Selain itu, ponsel hingga sepeda motor pelaku turut diamankan.

Baca Juga :  Begini, Persiapan Menyambut Imlek di Sampit

”Saat digeledah, rupanya dia juga ada membawa 1 paket sabu siap edar. Atas penemuan barang haram tersebut, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah,” tegas Bagus.

Saat ini lanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu sudah diboyong ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, di depan penyidik, Bidak mengaku bahwa harga sebutir pil ekstasi dijual senilai Rp700 ribu.

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Bagus. (sir/gus)

 

 



Pos terkait