Polres Gumas Musnahkan Ratusan Gram Sabu dari Delapan Tersangka

sabu gumas
DILARUTKAN: Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Asisten III Letus Guntur, Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna dan Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, memusnahkan barang bukti sabu dengan dimasukkan ke dalam cairan pembersih, Senin (27/5/2024). (HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Ratusan gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Itu merupakan barang bukti atas pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika selama Bulan Februari sampai dengan Mei tahun 2024.

“Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih yang disaksikan para tersangka, hakim, jaksa dan instansi terkait,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Senin (27/5/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam enam perkara tersebut, lanjut dia, berhasil ditangkap delapan orang tersangka, yakni MA (25), HS (31), K (31), YF (31), S (28), SM (49), S (29), dan R (40). Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, petani, dan ada juga pelajar/mahasiswa.

“Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Mihing Raya satu tempat kejadian perkara (TKP), Tewah satu TKP, Rungan dua TKP dan Kurun dua TKP,” ujarnya.

Baca Juga :  KLHK Segel 39 Lokasi Karhutla Termasuk di Kalteng

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan delapan tersangka tadi, yakni dengan berat kotor 205,84 gram, dan jika diuangkan Rp411.680.000. Pengungkapan enam perkara itu, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.030 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dari pengembangan yang sudah dilakukan, para tersangka bukan merupakan satu jaringan tetapi jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, Polres Gumas terus berupaya maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta potensi masyarakat.

“Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah, forkopimda dan masyarakat yang selama ini sudah memberikan informasi dan bahu membahu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Gumas,” tukasnya. (arm/sla)



Pos terkait