KUALA KURUN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Ini merupakan hasil dari pengungkapan lima perkara tindak pidana narkoba dari Juli sampai dengan September 2023.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 113,05 gram atau satu ons lebih, apabila diuangkan senilai Rp282.626.000,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan, barang haram tersebut disita dari penangkapan enam orang tersangka, yakni H (28), A (26), P (36), D (38), M (51) dan U (38). Keenamnya diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Para tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni Kecamatan Tewah satu TKP, Sepang tiga TKP, dan Rungan satu TKP,” ujarnya.
Dia mengakui, para tersangka merupakan pengedar yang bukan satu jaringan, tetapi jaringan terputus. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Dengan pengungkapan lima perkara itu, maka Polres Gumas telah menyelamatkan kurang lebih 566 orang penduduk Kabupaten Gumas dari penyalahgunaan narkoba.
“Untuk pemusnahan barang bukti sabu yang disita, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih. Disaksikan oleh tersangka, hakim, jaksa, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Polres Gumas terus berupaya maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) maupun potensi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu Polres Gumas dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga,” imbaunya. (arm/fm)