Polres Katingan Blender Sabu Barang Bukti Lalu Dibuang

musnah sabu
PEMUSNAHAN: Polres Katingan memusnahkan puluhan gram sabu disaksikan tersangka, Rabu (31/7/24). (HARI SUSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,25 gram dari 39,24 gram untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka S (52) yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan.

Bacaan Lainnya

Sebelum dimusnahkan, keaslian sabu tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba atau General Screening Drugs.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” kata Chandra, Rabu (31/7/24).

Chandra menambahkan, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, kasus peredaran narkoba di Katingan bisa turun dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  AC Meledak, Rumah Warga Bagendang Jadi Arang

” Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih lalu diblender. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba,” jelasnya.

Kapolres meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Jika ada hal-hal yang mencurigakan dan ada tindak pidana peredaran narkoba bisa dilaporkan kepada pihak penegak hukum supaya ditindaklanjuti demi pencegahan peredaran barang haram sejak dini. (sos/fm) 

 



Pos terkait