KASONGAN, radarsampit.com – Selama Operasi Antik Telabang 2024, Polres Katingan berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 10 tersangka narkoba yang terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, kesepuluh tersangka dengan inisial yakni Jur (19), San (38), Pal (29), Dar (42), Sa (52), No (38), Ros (30), Bin (32), Nor (42) dan Yen (36).
“Kami juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 47,77 gram, uang tunai sebanyak Rp. 24. Juta 490 ribu, alat timbangan, handphone, alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya,” katanya, Jumat (26/7).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan. Sehingga, 10 orang tersangka tersebut diamankan di wilayah Katingan Hilir, Katingan Kuala dan Katingan Tengah.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan, tidak akan ada toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (sos/fm)