Polres Kobar Bekuk Puluhan Garong Sawit, Ada Belasan yang Terdeteksi Positif Narkoba

garong sawit
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat membekuk 31 orang pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan. Mereka dibekuk pada Kamis (31/10/2024)

Dari 31 orang setelah dites urine, ada 13 orang positif narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (2/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian saat itu PT AMR dan PT GSDI melakukan replanting, buah sawit tersebut diambil oleh 31 warga. Selain buah replanting mereka juga mengambil buah sawit yang masih berdiri.

“Buah sawit tersebut masih milik perusahaan dan dijatah oleh mereka, tidak hanya yang replanting tetapi juga buah dicuri dari pohon yang masih berdiri. Total yang diamankan sekitar 45 ton dengan kerugian berkisar Rp 893 Juta lebih,” ungkap Yusfandi.

Baca Juga :  Istri dan Anak Anggota Polisi di Pangkalan Bun Luka-luka Dijambret

garong sawit

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit pikap, kemudian alat pemanen seperti dodos, tojok, kapak dan beberapa peralatan lainnya.

Aksi pencurian itu berlangsung pada 26-31 Oktober 2024 dan hasilnya akan dijual ke peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Pemilik peron akhirnya juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk 13 orang yang positif masih akan didalami keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.

“Untuk yang positif narkoba masih kita dalami terkait keterlibatannya dalam penggunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Dari 31 orang itu mayoritas adalah warga luar Kobar. Kapolres menegaskan kasus ini murni tindak pidana bukan karena masalah plasma dan lainnya.

Atas kejadian ini Kapolres mengimbau agar masyarakat saling menjaga tidak melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian korban.

Sebaliknya perusahaan diharapkan juga selalu melibatkan masyarakat dalam berbagai hal supaya terjalin sinergitas yang baik.

Saat ini, Kapolres memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap peron-peron yang tidak memiliki izin lengkap, atau timbangannya tidak pernah di tera oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan (Perindag) karena hal itu patut diduga sering menerima buah hasil pencurian.



Pos terkait