Polres Kobar Bekuk Puluhan Garong Sawit, Ada Belasan yang Terdeteksi Positif Narkoba

garong sawit
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis

Atas kejadian ini, para pelaku pencurian di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sam/sla)



Baca Juga :  Hebatnya Empat Napi Berbahaya Kabur, Lolos Ketatnya Sel Isolasi

Pos terkait