PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Selama Ramadan 1445 Hijriah, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menyita sebanyak 887 botol minuman keras atau miras.
Hasil sitaan ratusan botol minuman keras itu dimusnahkan di lapangan uji praktik SIM Kantor Satlantas Polres Kobar, dengan cara digilas menggunakan alat berat, Rabu (3/4/2024).
Minuman keras seperti bir putih sebanyak 264 botol, anggur merah 44 botol, anggur putih 1 botol, anggur kolesom 6 botol, newport 6 botol, anggur Kawa-Kawa 6 botol, anggur hijau 1 botol, bir hitam 1 botol, dan miras oplosan sebanyak 16 botol, serta 540 botol arak digilas alat berat.
Turut dimusnahkan barang bukti lainnya, yaitu makanan dan kemasan yang sudah kedaluwarsa dan narkotika jenis sabu sebanyak 13 plastik klip dengan berat kotor 24,68 gram atau berat bersih 21,92 gram.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekkan terhadap barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat bahwa sabu tersebut adalah benar positif narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa KRYD yang dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menjelang Idulfitri.
“Ratusan miras yang kita dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama Ramadan. Kita sama-sama menjaga situasi di Kobar tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Yusfandi Usman.
Pemusnahan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kobar, Kepala Kajari Kobar, Kodim 1014/Pbn, TNI AU Lanud Iskandar, Pos TNI AL Kumai dan instansi terkait.
Yusfandi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kobar. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan. (tyo/yit)