Polres Kotim Bakal Tetapkan Orang Ini Jadi Tersangka Arisan Bodong

penangkapan sabu,
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kotim dalam waktu dekat ini akan menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok arisan bodong. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Agus Putra Atmaja.

”Pengelola arisan akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede, Senin (24/1).

Bacaan Lainnya

Arisan diduga bodong itu dikelola seorang mahasiswi berinisial SM. Dalam klarifikasinya, SM menyatakan akan mengganti semua kerugian yang dialami korbannya dalam waktu yang ditentukan.

Namun, dia belum bisa mengganti semua kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut. SM pun tidak menutup kemungkinan akan dipidana. Apalagi polisi telah memegang beberapa alat bukit.

”Kami akan gelar perkara dulu. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Yang jelas, kami sudah membuat LP-nya (laporan polisi, Red),” bebernya.

Baca Juga :  Datangi Sampit, Kapolda Kalteng yang Baru Lakukan Ini

Perkara penipuan berkedok arisan bodong diketahui terjadi sejak pertengahan 2021. Arisan yang dikelola mahasiswi semester tengah tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Kotim.

Aparat kepolisian telah memanggil pengelola arisan untuk mengklarifikasi. Namun, SM tak mampu membuktikan pernyataannya akan mengganti kerugian korban. (sir/ign)



Pos terkait