Polres Kotim Jaring Puluhan Motor Pelaku Balap Liar

balap liar sampit
RAZIA: Puluhan pelaku dan kendaraan balap liar diamankan Satlantas Polres Kotim, Minggu (7/7) dini hari.

SAMPIT, radarsampit.com – Operasi penertiban balapan liar (bali) yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (7/7/2024), menjaring puluhan pelaku beserta motor para pelakunya. Turut diamankan pula sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, razia tersebut untuk menindak pengendara yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Jumlah yang diamankan sebanyak 23 kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

”Kami mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tertangkap tangan akan melakukan balapan liar,” kata Canggih.

Dia menuturkan, razia tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi rawan balap liar, seperti Jalan A Yani, Jalan HM Arsyad, Jalan Tjilik Riwut, hingga Taman Kota Sampit. Selain razia, pihaknya juga melakukan patroli dan strong point pada jam-jam rawan, seperti malam hari, subuh, dan sore hari.

Baca Juga :  Belum Beres Thorest Jr, Muncul Mersi Seran, Posting Status Provokasi Menantang Warga Dayak

”Sebagai upaya pencegahan, kami juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan, baik melalui spanduk maupun media sosial (medsos),” jelasnya.

Dia menegaskan, balap liar merupakan kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara setahun atau denda maksimal Rp3 juta.

”Penertiban aksi balap liar di jalan raya ini juga sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Terkait knalpot tidak sesuai spesifikasi, dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Canggih mengimbau masyarakat Sampit, khususnya para pemuda, agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau melakukan balap liar. ”Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” katanya. (sir/ign)

 



Pos terkait