Polres Kotim Musnahkan 104 Paket Sabu dan 265 Butir Zenith

pemusnahan sabu
PEMUSNAHAN : Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama perwakilan instansi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan zenith di Mapolres Kotim, Rabu (7/6). (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu-sabu dan obat yang masuk daftar G atau berbahaya (zenith carnophen) dimusnahkan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Rabu (7/6/2023).Pemusnahan itu merupakan hasil kerja keras polisi meredam peredaran dan pemakaian narkoba selama bulan Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kejaksaan Negeri Kotim, dan unsur forum pimpinan daerah. “Ini merupakan hasil kerja keras anggota Polres Kotim serta Polsek jajaran dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Sarpani disela-sela pemusnahan narkoba di Mapolres Kotim.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 104 paket sabu dengan total berat 83,80 gram serta 265 butir obat terlarang jenis zenith.

Barang bukti narkoba senilai Rp 127 juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisikan air bercampur bahan kimia.
”Kami sepakat narkoba adalah musuh kita bersama. Polres Kotim akan terus menggandeng masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)



Baca Juga :  WOW!!! Parade Pria Gagah dan Wanita Cantik di Sampit Ini Bikin Kagum Penonton

Pos terkait