SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158,59 gram senilai ratusan juta rupiah, di Mapolres Kotim, Rabu (10/5). Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Polres Kotim dan polsek dengan total 36 paket sabu siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama April 2023. Ada sebelas tersangka yang diseret aparat ke penjara.
”Pengungkapan ini hasil kerja keras kami Polres Kotim dan Polsek jajaran, dan tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” kata Sarpani.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampurkan bahan kimia. Lalu dibuang ke dalam selokan halaman tengah Mapolres Kotim.
”Ini bukan menjadi terakhir dalam memerangi narkoba. Kami sepakat narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu, Polres Kotim terus berupaya memberantas narkoba,” katanya. (sir/rm-105/ign)