SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pengepul hasil tambang ilegal berupa pasir zirkon (puya) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Pelaku berinisial TM (44), sebagai pengepul atau penampung yang melakukan pengolahan, penjualan hasil tambang illegal tanpa memilik izin usaha pertambangan (IUP).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penampungan hasil tambang ilegal.
Berbekal informasi tersebut, Kapolres mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TM pada Kamis (3/8) sekitar pukul 00.30 WWIB, di kilometer 103, Desa Pundu.
”TM (44) adalah pengepul yang membeli langsung pasir zirkon dari penambang liar di Desa Sungai Bengkuang dengan harga Rp 3 ribu, sampai Rp 5 ribu dan dijual kembali seharga Rp 7 ribu sampai Rp 9 ribu. Namun belum sempat terjual karena lebih dahulu kami amankan,” terang Kapolres.
TM (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 71 sak karung yang berisi pasir puya seberat 3224 kilogram, satu timbangan, dua alat dulang, 2 karpet, 2 helai kawat panjang, sebuah pipa runcing, satu unit kalkulator dan nota kontan.
Atas perbuatannya TM (44) disangkakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sir/fm)