Polres Pulang Pisau Sikat Tiga Pembalak Liar

Ratusan Potong Kayu Olahan Diamankan

ilegal loging
DIUSUT APARAT: Lokasi pembalakan liar yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Pulpis. (POLRES PULPIS UNTUK RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) meringkus tiga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Sei Karing, Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang, Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, pelaku telah diamankan di Polres Pulpis.

Bacaan Lainnya

”Dari giat Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Talabang 2023, tiga orang kami amankan, yaitu berinisial H (52), S (47), dan MA (41),” katanya, Minggu (10/9/2023).

Dia menuturkan, tiga pelaku merupakan warga Desa Maluen, Kecamatan Besarang. Kasus itu terungkap dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

”Dari giat ini, tim mendapati sebuah bangunan yang dilengkapi beberapa peralatan yang patut diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan atau sirkel. Kami mengamankan barang bukti sebanyak 265 potong kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran serta beberapa peralatan mesin pengolahan kayu,” katanya.

Baca Juga :  Gagal Transaksi di Pinggir Jalan, Pengedar 1 Ons Sabu Ini Tidur di Rutan

Para pelaku melakukan kegiatan itu sejak Juni lalu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (der/ign)



Pos terkait