Polres Seruyan Musnahkan 40,77 Gram Sabu, Hasil Tangkapan di Kebun Sawit

musnah
PEMUSNAHAN: Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba, Jumat (12/7/2024). (M RIFANI/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang haram itu diamankan dari tangan dua tersangka.

Tersangka yang diamankan, yakni MS dari Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah. Dia diringkus aparat 22 Juni lalu di salah satu perusahaan kebun kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Tersangka lainnya, AN, diringkus di kediamannya, Desa Sembuluh II pada 1 Juli lalu.

”Total barang bukti sebanyak puluhan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 40,77 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, Jumat (12/7).

Dwi menuturkan, barang bukti sebanyak 74 bungkus yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari dua tersangka seberat 40,77 gram. Pemusnahaan dilakukan dengan melarutkan sabu dengan larutan pembersih lantai, lalu di kuburkan di dalam tanah.

”Saya berterima kasih kepada masyarakat, karena sejauh ini sudah berperan aktif melawan narkoba dengan cara melaporkan indikasi peredaran di lingkungannya kepada pihak kepolisian,” katanya. (rdw/ign)

Baca Juga :  Pengedar Sabu Diringkus di Rumah

 



Pos terkait