SAMPIT, radarsampit.com – Komplotan spesialis pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal penghuni (kosong,Red) diringkus Unit Reskrim Polsek Parenggean.
Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah mengatakan, kelima pelaku yang diamankan berinisial HA (29), PS (29), MW (25), MR (30), dan GH (19). Para pelaku ditangkap dan beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Parenggean.
”Lokasi pertama, para pelaku membobol rumah kosong yang ditinggal penghuni di Jalan Sabrani, pada Kamis 9 Juni 2024 lalu,” kata Rahmat.
Akibat pencurian itu, mesin genset, sepeda motor dan barang berharga lainnya di dalam rumah korban hilang diembat para pelaku.
”Di TKP kedua, para komplotan ini kembali melancarkan aksinya yakni membobol sebuah toko kosmetik di Jalan Sabrani yang tak jauh dari lokasi pertama pada Rabu (3/7/24),” bebernya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, para korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Bermodalkan laporan para korban, satu persatu pelaku pencurian berhasil diringkus.
”Kelima pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (sir/fm)