Ponsel dan Uang Hilang saat Pulang dari THM

maling ponsel
DIAMANKAN: AR, pelaku pencurian ponsel dan uang diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

“Tersangka dan korban bertemunya di salah satu THM. Pada saat itu korban diantar pulang, uang dan ponsel korban diambil tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Palangka Raya menerima laporan korban,” ungkap Ronny, Selasa (30/07/24).

Ronny menambahkan, usai ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatan tersebut dan mengakui khilaf, namun tetap proses hukum dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

“Semua diakui AR. Kini tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Ronny. (daq/fm)

 



Baca Juga :  Maling Motor Melawan Saat Ditangkap

Pos terkait