Posisi Desa Strategis dalam Percepatan Pembangunan

GURU PPPK PULPIS
Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani

PULANG PISAU, radarsampit.com – Penanganan isu nasional yang berdampak pada sosial dan ekonomi di daerah perlu kerja sama antar pihak. Termasuk keterlibatan pemerintah desa. Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani baru-baru ini.

”Karena desa mempunyai posisi yang strategis dalam percepatan pembangunan, maka keterlibatan mereka sangat diharapkan membantu pemerintah daerah menangani isu Nasional yang berdampak ke daerah,” ujar Nunu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan yang terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, memberikan hak dan kewajiban kepada desa. Salah satunya mendapatkan dana desa serta alokasi dana desa.

”Peran desa sangat penting dan terus didorong guna mengejar pemerataan pembangunan yang dimulai dari pinggiran. Itu artinya desa mempunyai posisi yang strategis dalam percepatan pembangunan,” katanya.

Baca Juga :  Delapan Desa di Pulang Pisau Naik Level dari Desa Maju jadi Desa Mandiri

Nunu melanjutkan, keterlibatan desa sebagai lokus pembangunan mengharuskan ikut berkontribusi dengan kewenangan dan dukungan anggaran yang dimiliki desa, baik itu DD dan ADD. (rm-106/ign)



Pos terkait