Postingan SARA di Kalteng Ini Memantik Emosi Warga

postingan sara
JAGA KONDUSIFITAS DAERAH: Usai menggelar pertemuan membahas postingan berbau SARA yang dihadiri semua unsur suku, tokoh agama, Forkopimda di Mapolres Kobar pada Minggu (30/4/2023)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Postingan di media sosial yang menyinggung Suku, Agama, Rasa, Antar Golongan (SARA) dan mengarah pada penghinaan terhadap suku di Kalimantan memantik reaksi warga, tokoh masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menyikapi hal ini Polres Kobar langsung melakukan upaya penyelidikan dan mengklarifikasi terhadap pemilik akun Facebook atas nama Thorest Jr.

Bacaan Lainnya

Pemilik akun tersebut sudah dibawa ke Mapolres Kobar dan diklarifikasi namun yang bersangkutan merasa tidak memposting dan akun atas nama tersebut ada empat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Sementara para tokoh masyarakat dari berbagai suku dan tokoh agama membahas perihal postingan tersebut bertempat di Mapolres Kobar, pada Minggu (30/4).

Hasilnya seluruh tokoh yang hadir telah bersepakat bahwa pihaknya mempercayakan pada proses hukum. “Jadi kesepakatan kita tadi semua menyerahkan pada proses hukum dan masyarakat diminta tidak terprovokasi karena diduga ada yang sengaja ingin membuat Kabupaten Kobar terlihat gaduh, padahal kita tahu sendiri hingga saat ini kobar masih sangat kondusif,” tutur Bayu.

Baca Juga :  PUPR akan Keruk Tiga Sungai Besar di Pangkalan Bun untuk Atasi Banjir Perkotaan

Kapolres menegaskan semua sepakat menentang tindakan provokasi tersebut apalagi menyangkut SARA. Kesepakatan dituangkan dengan membubuhkan tandatangan bagi semua yang mewakili suku yang ada di Kobar, sebagai bukti bahwa semua menentang postingan tersebut.

“Kejadian ini tidak mewakili suku tertentu, tapi oknum tertentu diduga sengaja membuat gaduh seolah terjadi konflik SARA, pada pertemuan itu Pangeran Muasjidinsyah selaku dari Kesultanan Kutaringin juga hadir memberikan dukungan untuk aparat keamanan dan proses hukum,” ucapnya.

Sementara terkait proses hukumnya, Kapolres menegaskan tahapannya akan mencari alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, karena syaratnya perlu ada bukti permulaan yang cukup. “Kita cari orangnya karena akun ada empat, kita dalami dengan melibatkan Polda dari Ditreskrimsus,” jelas Bayu



Pos terkait