Potensi Tarik Ulur di Pasal Kumpul Kebo

rkuhp

Dia menambahkan, sebuah riset menunjukkan bahwa 33 persen remaja di Indonesia sudah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Jika aturan itu berlaku, para remaja itu potensial bisa dipenjara. ’’Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak,’’ tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid tidak sependapat. Dia memandang, pasal perzinaan dan kumpul kebo itu sudah selaras dengan standar etik masyarakat Indonesia. Menurut dia, tidak semua kebebasan itu tidak ada batasnya. ’’Batasan etik pergaulan antara laki-laki dan perempuan itu juga perlu diatur, tidak semau-maunya,’’ paparnya kepada Jawa Pos kemarin.

Misalnya, lanjut Jazilul, ada seorang anak yang berhubungan seks di luar nikah. Hal itu diketahui orang tuanya. Tindakan itu bisa dimasukkan dalam ranah etik dan juga pidana, karena ada ikatan antara orang tua dan anak. Orang tua berkewajiban mendidik dan menjaga anaknya.

Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa pasal tersebut didasarkan pada etik, moral, dan budaya Indonesia. ’’Saya pikir, nilai-nilai budaya Indonesia harus tetap dipertahankan,’’ tegas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu. (lum/bay)

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Layanan, 44 Petugas Frontliner PLN UID Kalselteng Ikuti Upskilling Series II

 

 



Pos terkait