Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan Masih Terbuka

korupsi bawaslu seruyan
PENGGELEDAHAN: Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng saat menggeledah Kantor Bawaslu Seruyan terkait penanganan kasus korupsi, Selasa (29/10). (M RIFANI/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 untuk Badan Pengawas Pemilu Seruyan belum sepenuhnya terang benderang.

Kejati Kalteng masih berburu bukti untuk memperkuat penanganan kasus dengan menggeledah Kantor Bawaslu Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa (29/10).

Bacaan Lainnya

Langkah itu juga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dari sebelumnya hanya tiga orang.

Pantauan Radar Sampit, delapan orang dari Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi Penyidikan Eko Nugroho, memasuki Kantor Bawaslu Seruyan sekitar pukul 13.25 WIB. Satu persatu jaksa menyisir ruangan dan menggeledahnya.

Penggeledahan itu didampingi Kejari Seruyan, serta disaksikan Camat Seruyan Hilir Oon Haryanto, Lurah Kuala Pembuang I yang diwakili Kasi Pemerintahan Rahmat Fitra Hadi, dan Ketua Bawaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi.

”Kami melakukan kegiatan yang diatur KUHAP dalam bentuk upaya paksa pengeledahan dan penyitaan,” kata Eko.

Baca Juga :  Solar Berceceran di Jalan Bikin Celaka Pengguna Kendaraan

Eko menuturkan, pengeledahan tersebut untuk memperkuat alat bukti. Khususnya dalam bentuk surat dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

”Sebelumnya kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, tapi kami merasa perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan,” ujarnya.

Dari penggeledahan, Kejati mengamankan lima buah kontainer boks berisi surat dan dokumen, serta satu kardus komputer.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Hal itu jika ditemukan alat bukti yang sah.

”Kami tidak gegabah dan melakukan setiap langkah dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Tiga tersangka yang sebelumnya telah dijebloskan ke penjara, yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku staf operator keuangan.

Sementara itu, dari catatan Radar Sampit, sejauh ini belum diketahui besaran aliran dana yang dinikmati masing-masing tersangka.

Adapun kerugian dari perkara itu ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, untuk jumlah pasti masih dalam penghitungan auditor.



Pos terkait