Potongan Lagi, Pegawai Swasta Wajib Setor 3 Persen Gaji untuk Tapera

ekonomi 1
Ilustrasi (Antara) 

Radarsampit.com – Potongan gaji para pegawai swasta bertambah lagi. Gaji pekerja swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, iuran ini akan dipotong setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

Namun, kini simpanan Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Inginkan Keadilan bagi Masyarakat Seruyan

Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Meski begitu, Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Dalam Pasal 20 PP 25/2020 juga tertuang bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.

“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 Ayat (3) PP 25/2020. (*)



Pos terkait