PP Kesehatan Diterbitkan, Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Dibolehkan Aborsi

ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tahun lalu terbit.

Selasa (30/7/2024) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan PP 28/2024 ini merupakan aturan pelaksana dan sekaligus penguat pemerintah untuk membangun sistem kesehatan.

Dia berharap dengan aturan ini maka sistem kesehatan di Indonesia akan semakin tangguh.

”Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai pelosok negeri,” ucap Budi.

PP ini terdiri dari 1.072 pasal. Ada beberapa aspek yang diatur.

Yakni terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, hingga ketahanan kefarmasian.

Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, ada beberapa sub yang menarik. Contohnya dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan setiap bayi wajib memperoleh ASI. Ibunya pun berhak diberikan fasilitas untuk memberikan ASI.

Lalu untuk mendukung ini, penggunaan susu formula pun dibatasi. Pada Pasal 33 melarang produsen atau distributor susu formula untuk menghambat pemberian ASI.

Baca Juga :  Putuskan Tali Pakai Api, Pasar Rakyat Akhirnya Rata dengan Tanah

Tidak boleh juga produsen memberikan diskon untuk kepentingan daya tarik penjualan.

Lalu pada aturan ini juga memperbolehkan untuk aborsi. Namun ada syarat yang ketat.

Setidaknya harus ada kedaruratan medis yang mengancam kesehatan dan jiwa ibu atau janin berisiko lahir cacat yang tidak bisa diperbaiki sehingga tidak mungkin hidup di luar kandungan.

Korban pemerkosaan dan kekerasan seksual juga diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Layanan aborsi tidak boleh sembarangan pula. Harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi sumber daya kesehatan, yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.

Pemerintah juga ingin membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak.

Untuk itu pada Pasal 194 sudah diatur ada batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang disesuaikan dengan kajian risiko dan standar internasional.

Makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak juga akan diberikan cukai.



Pos terkait