PPDB Layak Dievaluasi, Tidak untuk Dihapus

ppdb
Sejumlah guru melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). Aksi tersebut terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar ketentuan Permendikbud tentang kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi, sekaligus menuntut agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel dan Adel. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Menurut dia, persoalan zonasi PPDB muncul lantaran kurangnya sinergi antara pusat dan daerah. Pemda membuat aturan sendiri berdasar penafsirannya. Sementara itu, Kemendikbudristek kurang aktif dalam hal pembinaan.

Sinergi diperlukan agar masalah teknis dan kesalahan paradigma di lapangan bisa terselesaikan. ’’Jadi, bukan dihapus solusinya,’’ tegasnya. (mia/c6/bay/jpg)



Baca Juga :  Begini Cerita Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pal 12 Sampit

Pos terkait