Menurut dia, persoalan zonasi PPDB muncul lantaran kurangnya sinergi antara pusat dan daerah. Pemda membuat aturan sendiri berdasar penafsirannya. Sementara itu, Kemendikbudristek kurang aktif dalam hal pembinaan.
Sinergi diperlukan agar masalah teknis dan kesalahan paradigma di lapangan bisa terselesaikan. ’’Jadi, bukan dihapus solusinya,’’ tegasnya. (mia/c6/bay/jpg)