PANGKALAN BUN – Satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana untuk menutup destinasi wisata di Kabupaten Kotawaringin Barat saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III diberlakukan mulai 24 Desember 2021.
Penutupan total destinasi wisata di Kobar tersebut akan mulai diberlakukan pada 30 Desember tahun 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Kendati demikian sebelum tanggal tersebut berdasarkan surat edaran masih diberlakukan ketentuan 50 persen dari kapasitas kunjungan.
Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana menegaskan bahwa dalam rapat satgas Covid-19 selain memutuskan akan menutup total destinasi wisata sejak 30 Desember 2021 juga akan membuat sejumlah pos penyekatan terpadu di beberapa titik.
Rencananya, bukan hanya wisata di kawasan pesisir terpadu Pantai Kubu, Pantai Bogam, Keraya serta Sebuai tetapi juga kawasan terbuka hijau dan wisata alam lainnya di Kota Pangkalan Bun
“Pos penyekatan terpadu di beberapa titik termasuk di Bundaran Bahari Kumai serta di Desa Sebuai, yang merupakan jalur alternatif menuju kawasan pesisir terpadu,” ungkapnya, Rabu (1/12).
Selain itu pos penyekatan terpadu akan diisi oleh Satgas Covid-19 dari unsur Satpol PP Kobar, BPBD Kobar, TNI serta Polri akan dibangun di destinasi yang mobilisasi pengunjungnya terbilang banyak.
Mengingat masih ada beberapa draft Surat Edaran Bupati Kobar tentang pelaksanaan PPKM Level III yang harus disempurnakan, maka untuk sosialisasi kepada para pelaku wisata dan masyarakat luas akan dilaksanakan oleh leading sektor Dinas Pariwisata Kobar.
“Nanti Dinas Pariwisata yang akan mensosialisasikan baik ke pelaku usaha wisata, maupun kepada masyarakat luas, draf sudah dibuat hanya tinggal disempurnakan,” pungkasnya. (tyo/sla)