Praktik Sertifikat Aspal dan Jalur Titipan Masih Ditemui saat PPDB

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

“Jadi tidak sekedar hitung-hitungan jarak. Ini kan artinya bukan sistem zonasi. Tapi sistem berjarak,” katanya. Indra menemukan masalah ini terjadi Makasar ketika dia kemarin mengunjungi wilayah itu.

Per hari ini, rencananya ORI akan melakukan rekap terkait dengan permasalahan PPDB di berbagai daerah itu. Hasil rekap itu nantinya akan dianalisis untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk perbaikan PPDB ke depan.

Bacaan Lainnya

“Jumat ini akan kami sampaikan ke publik hasilnya,” katanya.

Kepala Perwakilan Ombdusman Jatim Agus Muttaqin mengatakan, di wilayahnya hingga kemarin sudah ada 16 laporan yang masuk terkait PPDB. “Rata-rata masih persoalan PPDB jalur zonasi. Mereka kecewa soal jarak,” katanya.

Para orang tua, memprotes karena merasa rumah mereka dekat dengan sekolah. Tapi tetap tersingkir dalam perebutan kursi pendaftaran. Ini terjadi karena memang sekolah masih terbatas.

Baca Juga :  Ramai-Ramai Beri Kejutan untuk Bupati Kotim, Ini Harapan untuk Halikinnor

Khususnya untuk tingkat SMA SMK sederajat. “Dispendik Jatim tahun ini sebenarnya sudah membuat trobosan baru perkara ini,” terangnya.

Salah satunya operator sekolah diminta untuk tanda tangan dan verifikasi langsung ke lapangan. Untuk memastikan bahwa jarak yang ditandai oleh siswa benar di lokasi tersebut.

Soal lain, Agus mengatakan, ada laporan dari kepala sekolah di Jatim yang mengeluhkan adanya jalur titipan dari anggota dewan. Sekolah sebenarnya keberatan dengan praktik ini, namun mereka tak bisa berbuat banyak.

Carut marut PPDB zonasi yang terus berulang membuat banyak pihak mengusulkan agar jalur ini dihapuskan. Mereka meminta agar seleksi dikembalikan ke jalur seleksi akademik seperti sebelum-sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menegaskan, bahwa PPDB diterapkan dalam empat jalur, termasuk jalur zonasi di dalamnya.

Hal ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin untuk setiap warga negara dan ini sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar 12 tahun sampai tingkat SMA.



Pos terkait