Praktik Sertifikat Aspal dan Jalur Titipan Masih Ditemui saat PPDB

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

Selain itu, lanjut dia, jika PPDB hanya mengandalkan jalur akademik maka berpotensi menimbulkan beberapa masalah.

Misalnya, anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau tidak bersekolah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, jika hanya menggunakan jalur akademik saja, bisa jadi pemerintah daerah tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebab, anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan. ”Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Padahal, kata dia, salah satu akar permasalahan terjadinta kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.

Selain itu, tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak.

Baca Juga :  Panggil Warga lewat Pesan Instagram, Admin Medsos Polda Kalteng Diperiksa Propam

Padahal, sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan hanya bagi anak yang sudah dianggap pintar. Setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik.

”Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan terus berulangnya kasus-kasus kecurangan dalam PPDB ini? Chatarina mengingatkan, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendidikan PAUD hingga menengah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Sementara, pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Adapun kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia.



Pos terkait