Praktik Sertifikat Aspal dan Jalur Titipan Masih Ditemui saat PPDB

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

Sementara, pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

”Untuk PPDB, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” katanya. Peraturan ini pun telah mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Terkait kuota misalnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi hanya 50 persen maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi.

”Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB,” tegasnya.

Baca Juga :  Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk di Lamandau Ini Ditangkap Polisi

Chatarina menegaskan, sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia.

Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA.

”Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Meski teknis PPDB di lapangan jadi kewenangan pemerintah daeraha, ia pun menekankan, jika Kemendikbudristek telah menggandeng pihak-pihak terkait seperti KPK dan ombudsman untuk proses pengawasan.

Selain itu, dia berharap, masyarakat juga ikut bergotong royong membantu mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

”Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” ungkapnya.



Pos terkait