Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Pemerasan Dinilai Sah

firli bahuri
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

FirliĀ dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpg)



Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Kotim, Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Segera Disidang

Pos terkait