Praperadilan Kandas, Penetapan Tersangka Kasus KONI Kotim Sah

koni kotim
SIDANG: Pelaksanaan sidang praperadilan dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur Ahyar Umar dan Bani Purwoko, akhirnya kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya Muhammad Affan dalam putusannya yang dibacakan. Jumat (2/8/2024), menolak gugatan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut.

Bacaan Lainnya

”Artinya, status tersangka sah sesuai aturan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam rilisnya, Sabtu (2/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya. Perkara itu menyeret Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Bani Purwoko sebagai tersangka.

Berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Adapun kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kota Sampit Kembali Diselimuti Kabut Asap  

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Kejati Kalteng telah menunjuk tim jaksa yang terdiri dari delapan orang untuk melakukan penuntutan.

”Dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan. Berkas sudah P-21 pada 23 Juli dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Juli,” kata Dodik. (daq/ign)



Pos terkait