Presiden Tegaskan BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

jamsostek
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat berkunjung ke Balikpapan.

Yunan Shahada juga menyampaikan manfaat lainnya, seperti manfaat layanan tambahan untuk pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin pekerja yang ingin membeli rumah pertama atau merenovasi rumah. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan BSU, dimana peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat BSU tersebut.

“BSU adalah benefit tambahan dari segala manfaat dari perlindungan jaminan sosial, semoga dengan adanya pemberian BSU ini bisa meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, karena ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” tutup Yunan. (adv/yit)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Sukamara Tingkatkan Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pos terkait