Presiden Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Pemain Judi Online

Satgas Lancarkan Tiga Operasi Pemberantasan Judi

menko polhukam hadi tjahjanto (kedua kanan) didampingi menkominfo budi ari setiadi (kiri) bersiap memimpin rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di kemenko polhukam, jakarta, rabu (19/6/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) bersiap memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, radarsampit.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal melakukan tiga operasi sekaligus. Pertama menindak ribuan rekening yang sudah dibekukan. Kedua menindak praktik jual beli rekening. Ketiga menindak judi online yang beroperasi melalui game atau permainan online.

Hadi menyatakan bahwa tiga langkah strategis tersebut bakal dilakukan oleh satgas mulai pekan ini setelah rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam Kamis (19/6/2024). Melalui rapat tersebut, satgas yang terdiri atas beberapa instansi menyamakan persepsi.

Bacaan Lainnya

”Dalam rapat koordinasi, kami sudah bertemu untuk berjalan pada satu rel yang sama. Sehingga tidak ada lagi yang namanya ego sektoral. Semua bekerja sama untuk memberantas judi online,” kata dia kepada awak media.

Baca Juga :  Dampak Kunjungan Presiden ke Kalteng, Berkelanjutan atau Hanya Sementara?

Penindakan ribuan rekening yang sudah dibekukan, kata Hadi, merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Bahwa ada empat ribu sampai lima ribu rekening yang mencurigakan,” ucap mantan panglima TNI tersebut. Dalam waktu dekat, PPATK akan melaporkan ribuan rekening itu kepada Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, laporan itu akan langsung ditindaklanjuti. Muaranya pada putusan pengadilan.

Dengan landasan putusan pengadilan, Hadi menyatakan, negara bisa menyita uang dalam ribuan rekening itu. Tidak berhenti sampai di situ, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan pendalaman dengan memanggil para pemilik rekening tersebut. Proses hukum akan berlanjut jika hasil pendalaman menunjukkan para pemilik rekening adalah bandar judi online. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, judi online harus ditumpas.

Langkah berikutnya, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menindak praktik jual beli rekening. Menurut Hadi, praktik itu menjadi modus yang dilakukan para bandar untuk bersembunyi. Mereka biasa datang ke kampung atau desa untuk mencari korban yang namanya bisa dipakai untuk membuka rekening.

Baca Juga :  Biografi Jokowi, Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

”Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul dan oleh pengepul dijual ke bandar,” bebernya.



Pos terkait