Selain negara ASEAN terdeteksi aliran uang judi online ke negara Eropa. Namun, paling banyak memang di ASEAN. Pola transfer judi ke luar negeri itu terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, di dalam negeri sudah banyak penggerebekan “kantor-kantor” judi online. Mereka akhirnya kabur ke luar negeri. Alasan lainnya, karena beberapa negara luar juga menganggap praktik permainan taruhan itu legal.
Meski di luar negeri, sebenarnya beberapa operator yang bekerja di sana mayoritas juga WNI. Mereka menjadi operator karena iming-iming pekerjaan dan tentunya pendapatan. Selain itu, juga ada yang mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk aliran duit judi online ke mancanegara itu, PPATK telah bekerjasama dengan Egmont Group. Semacam komunitas PPATK negara-negara di dunia. Salah satunya untuk tukar data mengenai bank-bank yang digunakan untuk transfer duit. Hasil kerjasama itu, salah satunya PPATK berhasil memblokir ribuan rekening terkait judi online ini.
Sementara di dalam negeri, pelaku judi online terus bergerilya untuk menambah rekening bank. Usai pemerintah terus melakukan pemblokiran rekening yang diduga dipakai untuk transaksi judi online. “Ada informasi semacam pengepul yang bertugas membuka rekening baru,” katanya.
Para pengepul itu bahkan bergerilya ke desa-desa. Menawari mereka, orang-orang desa untuk membuka rekening dengan mendapatkan imbalan sejumlah uang. Setelah dibuat, rekening oleh pengepul diambil. Pola ini membuat rekening untuk transaksi judi online terus bermunculan.
Berkaitan dengan judi online, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa dalam Satgas Pemberantasan Judi Online juga terdapat bidang pencegahan yang anggotanya Irwasum dan Kadiv Propam. Dengan itu Polri akan menindak tegas terkait judi online baik yang melibatkan internal dan eksternal. “Kami akan tindak internal baik kode etik atau pidana,” paparnya.
Tidak kalah penting, Polri telah menangani kasus judi sebanyak 1.196 kasus pada 2023. Dengan jumlah tersangka mencapai 1.978 orang. “Pada 2024 ini hingga April terdapat 792 kasus judi online dengan tersangka mencapai 1.158 orang,” terangnya. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus judi online yang menonjol. Dia mengatakan, kasus judi online yang menonjol itu terjadi di Polda Riau dan Polda Metro Jaya.