PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang pria berusia 54, warga Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menjadi predator seksual bagi anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, pria bejat itu mencabuli tiga bocah. Dia akhirnya ditangkap setelah polisi menerima laporan keluarga korban.
”Saat ini pelaku berinisial M sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kapuas,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Rabu (21/9/2022).
Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban bermain di luar. Pelaku lalu memanggil korban ke rumahnya. Mereka diiming-imingi uang dan jajanan, seperti roti dan permen.
”Korban masuk kamar pelaku. Di sanalah pelaku menyuruh korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang, hingga pelaku melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban. Korban lainnya dicabuli di waktu berbeda,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban yang curiga terhadap perubahan korban. Ketika ditanya, korban melaporkan perbuatan pelaku.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (der/ign)