SAMPIT, RadarSampit.com – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (22/7) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah berhasil mengamankan satu orang pelakunya Rapi Ansyah (40) di Jalan Badawi Hudan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudian mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu di halaman rumahnya.
”Benar. Guna lepas dari jeratan petugas, pria ini (pelaku-red) sempat membuang barang bukti tersebut (sabu-red),” kata Rudia, Sabtu (23/7) kemarin.
Namun lanjutnya, petugas lebih jeli hingga berhasil menemukan sabu yang dibuang pelaku. Atas temuan itu, menguatkan jika Ansyah terbukti telah bersalah dan dibawa ke Mapolsek Jaya Karya.
”Adapun barang bukti yang disita yakni satu paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,60 gram,” terangnya.
Ia menegaskan, saat ini pelaku telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/gus)