Pria Ini Gagal Transaksi Ekstasi

Mapolresta Palangkaraya,ekstasi,narkoba
Sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, yang barhasil diamankan tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pada Senin (17/1).(ist)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Nofendri Susilo alias Bodong (31), warga Jalan Mendawai ini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya, setelah dibekuk tim Sat resnarkoba Polresta. Dari tangan penggemar klub sepakbola Juventus ini, petugas mendapati narkotika jenis ekstasi siap edar.

Kasat Resnarkoba AKP Gerardus S Rahail mengatakan, Bodong diamankan bersama barang bukti, antara lain ponsel dua puluh lima butir Narkotika jenis ekstasi, yang dikemas dalam tiga buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan. Pria yang sudah ditetapkan tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di  Jalan Menteng II Gang Melati II, Senin (17/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Bodong diduga jaringan besar pengedar narkotika di Palangka Raya, terbukti dengan puluhan pil setan yang diamankan.Barang haram itu dari pengakuan tersangka dipasok dari luar Kota Palangka Raya. Kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, terutama mengejar pemasok ekstasi tersebut.

Baca Juga :  Ini Hukuman untuk Penadah Sawit Curian

”Tersangka ini diringkus ketika hendak melakukan transaksi dan berhasil diungkap berkat dari upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat, akan dugaan adanya peredaran narkotika.

“Saat meringkus pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka, serta kemudian temukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat kotor kurang lebih 9,43 gram. Diletakan di celana depan sebelah kanan tersangka,” terang Gerardus.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (daq/gus)



Pos terkait