PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng Subdit V/Tipidsiber membongkar praktik pembuatan konten mesum yang diperankan remaja alias anak di bawah umur asal Sampit. Ada dua tersangka yang diringkus dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap, yakni N (17), berstatus pelajar. Remaja itu yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri. Kemudian, FS (20), berperan sebagai pihak yang membantu penjualan konten.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 21 Februari lalu. Tersangka N diamankan di Sampit, sementara FS di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat handphone, akun Tiktok, dua akun Telegram, akun pembayaran transaksi online, dan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah Tim Siber Krimsus Polda Kalteng melakukan patroli dan menemukan konten asusila anak di bawah umur. Petugas berhasil mengidentifikasi produk mesum itu dibuat di Kotim.
Rimsyahtono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku meraup untung jutaan rupiah dalam sepekan. Ada puluhan konten yang telah dibuat sampai akhirnya praktik itu terbongkar.
”Para tersangka melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi. Setiap konten yang dibuat dijual di salah satu situs dewasa. Sudah puluhan konten asusila dibuat dan keduanya mendapat keuntungan Rp1,5-5 juta per minggu. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2024 lalu,” katanya, Senin (28/4).
Rimsyahtono melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor orientasi seksual lainnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keduanya tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.