Produsen CPO Respon Positif Kebijakan DMO Dan DPO

Atasi Melonjaknya Harga Minyak Goreng Domestik

Produsen CPO Respon Positif Kebijakan DMO Dan DPO
ilustrasi pabrik pengolah kelapa sawit

JAKARTA – Chief Executive Officer PT Astra Agro Lestari Tbk, Santosa menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO) yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Dalam aturan itu seluruh produsen maupun eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya ke pasar domestik dalam bentuk CPO dengan harga Rp9.300 per kilogram dan RBD Palm Olein dengan harga Rp10.300 per kilogram. Hal ini sebagai langkah stabilitasi harga minyak goreng dalam negeri.

“Terkait DMO dan DPO, suka atau tidak suka, apapun yang sudah diputuskan oleh pemerintah, kami pasti dukung meskipun kita tidak punya pabrik minyak goreng,” kata Santosa dalam Talk to The CEO, Selasa (15/2) yang disiarkan secara virtual.

Santosa mengumpamakan bahwa dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen ini berarti eksportir yang ingin mengekspor 10 ribu ton CPO dan turunannya wajib mengalokasikan sebesar 2.000 ton untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri. “Kalau kami juga menginginkan agar kebijakan DMO tidak hanya sekadar dijual, tetapi juga didistribusikan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga Keturunan Tionghoa
Produsen CPO Respon Positif Kebijakan DMO Dan DPO
CEO Astra Agro Lestari, Santosa

Namun Santosa juga menyebutkan bahwa kebijakan DMO masih perlu penyesuaian atau adaptasi, sehingga secara teknis tidak bisa secepat itu. “Memang di awal kami rasa ini tidak mudah. Tetapi dalam satu dua minggu mendatang baru akan terlihat hasilnya,” jelas Santosa.

Seperti diketahui bahwa kebijakan DMO dan DPO ini dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi sebagai bagian dari stabilitasi harga minyak goreng dalam negeri. Namun Kemendag juga menegaskan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah meresahkan petani kelapa sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.



Pos terkait