Protes Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar di Daerah Ini Menunggak Massal

pasar
Suasana salah satu lapak milik pedagang Pasar Indrasari Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejak April 2024 hingga sekarang, para pedagang pasar tradisional Pangkalan Bun masih menunggak membayar retribusi. Hal itu sebagai bentuk protes Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (ASP3K) atas kenaikan tarif retribusi yang melonjak signifikan atas diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua ASP3K Mustafa menyampaikan, pedagang meminta penerapan tarif lama sesuai Perbup Nomor 49 Tahun 2021.  “Kami sebenarnya taat, tapi karena munculnya perda baru itu, akhirnya kami sementara tidak membayar dulu.

Bacaan Lainnya

Kalau membayar sesuai perda itu, artinya kami menyetujui. Nah, sambil menunggu keputusan atas konsultasi Pemkab Kobar ke pemprov, kami berharapnya pakai saja tarif lama sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021,” harap Mustafa.

Pihaknya tidak ingin berlarut-larut agar utang retribusi tidak menumpuk. Tapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum berani memutuskan akhirnya para pedagang pasrah menunggu kepastian berapa besaran tarif retribusi yang akan diputuskan Pemkab Kobar.

Baca Juga :  Kebakaran Ban Bekas Bikin Repot Damkar Kobar

Menanggapi hal ini, Asisten III Setda Kobar Syahruddin mengatakan, pemerintah belum berani memutuskan karena Perda Nomor 8 Tahun 2023 sudah resmi ditetapkan.

Secara aturan hal itu tidak boleh dilanggar. Perda yang baru ini juga telah mencabut peraturan sebelumnya termasuk Perbup Nomor 49 Tahun 2021 yang memberikan keringanan tarif karena pada kondisi pandemi Covid 19 melanda kala itu.

Munculnya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 terbit karena adanya Undang-Undang Omnibus Law yang mengharuskan merevisi perda lama karena mengharuskan mengompilasi atau menyatukan sesuai ketentuan dalam Omnibus Law.

Syahruddin memberikan gambaran, pertimbangan tarif dalam perda itu sudah berdasarkan kajian apalagi pandemi juga sudah berlalu. Tetapi kenyataannya banyak faktor yang menyebabkan para pedagang tidak mampu. Pihaknya berjanji akan segera berkonsultasi ke pemprov hingga ke Kemendagri jika diperlukan.

“Kita tidak ingin menyalahi ketentuan, karena perdanya sudah ditetapkan, tapi karena faktanya pedagang tidak mampu maka kami harus konsultasikan ke provinsi atau ke Kemendagri,” tegas Syahruddin. (sam/yit)



Pos terkait